Berkas Tak Lengkap, Saksi Sebut Surat Izin Senjata Api Bharada E dan Brigadir J Tetap Diterbitkan

29 November 2022, 09:00 WIB
Dalam sidang pembunuhan Brigadir J, saksi sebut surat izin senjata api untuk Bharada E tetap diterbitkan meski berkas tidak lengkap. /PMJ News./

PR DEPOK – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hingga kini masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi.

Baru-baru ini, Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan, hadir di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J sebagai saksi.

Dalam pengadilan, Linggom mengatakan jika dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dirinya sebagai pihak yang mengeluarkan izin penggunaan senjata api kepada Bharada E dan Brigadir J.

Baca Juga: Ngaret, 4 Zodiak Berikut Ini Selalu Datang Terlambat Saat Berkencan dengan Pasangan

“Kaitannya adalah saya yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Eliezer dan almarhum Brigadir Yosua,” jelas Linggom sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 29 November 2022.

Lebih lanjut, Linggom menjelaskan jika dirinya mengeluarkan izin senjata api untuk Bharada E dan Brigadir J sesuai perintah Kayanma Polri, Kombes Hari Nugroho.

“Saudara yang mengeluarkan izin senjata Eliezer dan Yosua?” tanya hakim.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini, Selasa, 29 November 2022: Ada Peluang Kerja Baru Hari Ini

“Siap, perintah dari Bapak Kayanma,” jawab Linggom.

“Pak Kayanmanya siapa?” tanya hakim.

“Waktu itu Kombes Hari Nugroho,” ujar Linggom.

Baca Juga: Ini Daftar Nama Penerima BLT BBM 2022 Tahap 2

Selanjutnya, hakim kemudian menanyakan perihal surat izin membawa dan menggunakan senjata api yang dikeluarkan untuk Bharada E.

Linggom menjelaskan jika dirinya diperintah Kayanma untuk membuat Surat Izin Membawa Senjata Api (SIMSA) pada tahun 2021, dan mengantarkan surat tersebut ke ruangan Kayanma.

Esok harinya, Linggom mengaku dipanggil kembali dan disuruh menyimpan SIMSA karena prosedur yang tidak lengkap.

Baca Juga: 5 Manfaat Minum Jus Lemon bagi Kesehatan, Salah Satunya Meningkatkan Penampilan Kulit

Hal ini karena tidak adanya tes psikologi atau pengandar satker atau surat keterangan dokter.

Linggom juga menjelaskan jika dirinya kembali dipanggil untuk menurunkan kembali surat senjata api tersebut.

“Empat hari kemudian ditelpon untuk menurunkan lagi surat senjata api tersebut. Kemudian saya antar ke ruangan beliau dan diserahkan ke bapak Kayanma. Setelah Pak Kayanma terima, Pak Kayanma berbicara kepada saya ‘barusan ditelpon Kadiv Propam Pak Sambo agar segera ditanda tangan’. Setelah itu saya serahkan,” jelasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn, 29 November 2022: Datangi Konselor untuk Masalah Cinta dan Karier

“Prosedur tidak lengkap, dan tidak ada tes psikologi?,” tanya hakim lagi.

“Siap, tidak ada surat psikologi, dan surat pengantar keterangan dokter,” paparnya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler