Diancam Pasal Berlapis, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku yang Bobol Data Pribadi Denny Siregar

10 Juli 2020, 19:51 WIB
ilustrasi hacker /

PR DEPOK - Polisi telah meringkus pelaku pembobolan data pribadi milik Denny Siregar.

Polisi menjelaskan bahwa tersangka FPH (27) adalah pegawai outsourcing Telkomsel di kota Surabaya, Jawa Timur.

"Kamis, 9 Juli 2020 kemarin sudah melakukan penangkapan pelaku di daerah Rungkut Surabaya," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan sebagaimana dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi PMJ News.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelanggaran HAM terhadap Uighur, AS Bekukan Aset Pemimpin Partai Komunis Tiongkok

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol memaparkan tersangka merupakan karyawan outsourcing di GraPARI Telkomsel Rungkut Surabaya.

Berdasarkan keterangannya pelaku memiliki akses membuka data pribadi pelanggan.

"Tersangka adalah karyawan outsourcing daripada GraPARI Rungkut Surabaya jadi dari karena dia outsourcing dan bertugas sebagai customer service. Dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan," ujar Reinhard.

Baca Juga: Diduga Dibunuh, Metro TV Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Editor Yodi Prabowo

"Jadi didapatlah, si tersangka dengan tidak melalui otorisasi, artinya yang bisa melakukan akses terhadap data-data tersebut," katanya.

Usai membobol data pribadi Denny Siregar, tersangka kemudian mengambil foto data itu.

Selanjutnya, foto tersebut dikirim ke akun Twitter @opposite6890.

Baca Juga: Peneliti Temukan Filter Udara yang Bisa Bunuh Virus Corona Secara Instan

"Data tersebut yang ada itu di foto, di-capture karena memang di copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut, kemudian foto tersebut dikirimkan melalui DM ke akun opposite6890," tambahnya.

Penyidik pun menyita barang bukti berupa handphone dan sebuah perangkat komputer.

Tersangka diancam dengan Pasal berlapis antara lain, Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP pidana atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Baca Juga: Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Tol, Karyawan Metro TV Hilang Kabar Dua Hari

Diketahui sebelumnya bahwa pegiat media sosial itu dengan pengacaranya Muannas Alaidid mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pencurian data pribadi.

Denny memberikan waktu 3x24 jam untuk meminta penjelasan kepada salah satu akun yang menyediakan data pribadinya dan dicurigai melibatkan pihak ketiga.

Salah satunya adalah Telkomsel.

Baca Juga: Karyawan Metro TV Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Tol dengan Sebilah Pisau

Namun, merasa tidak mendapatkannya.

"Hari ini kami resmi melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkap Muannas di depan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya Jumat, 10 Juli 2020.

Muannas tidak menyebutkan secara jelas pihak terlapor dalam kasus ini.

Baca Juga: John Bolton Blak-Blakan Soal Donald Trump: Dia Iri kepada Xi Jinping dan Vladimir Putin

Ia tidak menyebut Telkomsel selaku operator layanan komunikasi, juga bukan pemilik akun @opposite6891.

Menurut Muannas, pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Hingga saat ini dirinya belum mengetahui apakah ini peretasan, apakah melibatkan peretas, melibatkan oknum tertentu di internal penyelenggara sistem elektronik dalam hal ini adalah Telkomsel, atau pihak lain.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler