Cara Membuat SKCK Online, Mudah Cukup Pakai HP dan Tidak Perlu ke Kantor Polisi

10 Desember 2022, 21:20 WIB
Cek cara membuat SKCK online. /PRFM News

PR DEPOK – Anda yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kini tidak perlu repot lagi harus datang ke kantor polisi. Sebab, membuat SKCK kini bisa dilakukan secara online.

Berikut ini cara buat SKCK online tanpa harus datang ke kantor kepolisian, dan bisa dilakukan lewat HP.

SKCK online diluncurkan kepolisian untuk mempermudah masyarakat membuat surat keterangan berkelakuan baik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 11 Desember 2022 Aries, Taurus dan Gemini: Akan Dapat Tawaran Kerja Bagus

Surat ini atau SKCK, biasanya digunakan saat masyarakat akan mendaftar pekerjaan, mulai dari PNS, kepolisian atau bahwa swasta.

SKCK sudah menjadi pelengkap perseyaratan untuk melamar pekerjaan yang membuktikan bahwa calon pelamar tidak memiliki catatakan kriminal atau pernah membuat kejahatan.

Namun, SKCK ini tidak memiliki batas waktu yang lama. Berdasarkan ketentuan dan aturan SKCK atau surat berkelakuan baik ini hanya memiliki masa berlaku hingga enam bulan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu, 11 Desember 2022: Taurus, Cancer dan Virgo Waspada Pengeluaran Tambahan

Berikut ini cara membuat SKCK online tanpa harus ke kantor polisi seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id:

1 Masuk atau login ke laman skck.polri.go.id.

2. Kemudian klik formulir pendaftaran yang ada di pokok kanan atas.

Baca Juga: Link Nonton Spy x Family Episode 23 Tayang 10 Desember 2022, Spoiler: Yor Bakal Tanding Tenis dengan Fiona?

3. Lalu isi Satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan.

4. Pada kolom isian menu Satwil, pilih jenis keperluan SKCK.

5. Lanjutkan dengan mengisi kolom ‘Pilih Kesatuan Wilayah’ untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK sesuai KTP.

Baca Juga: Link Live Streaming Maroko vs Portugal di Babak Perempat Final Piala Dunia 2022, Simak Prediksinya

6. Isi semua kolom.

7. Setelah terisi, klik ‘Lanjut’ di bagian kanan bawah.

8. Kemudian isi data diri yang harus diisi pemohon.

9. Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK.

Baca Juga: Bansos BPNT Desember 2022 Cair Berupa Apa? Simak Info dan Cara Cek Penerimanya via Online di Link Ini

10. Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti unuk mengambil surat SKCK fisik sesuai domisili.

Sebagai catatan, membuat SKCK online ini Anda harus membayar biaya sebesar Rp30.000. Demikian cara membuat SKCK online yang bisa dilakukan lewat HP.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler