Polri Resmi Berlakukan Tilang Elektronik, Apa Saja Jenis-jenis Pelanggarannya? Baca Informasinya di Sini

17 Desember 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. Simak inormasi terkait tilang elektronik yang resmi diberlakukan Polri, termasuk jenis-jenis pelanggaran. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

PR DEPOK – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan tilang elektronik bagi pelanggar lalulintas. Lantas, apa saja jenis pelanggaran tilang elektronik? Simak ulasannya di sini.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Sistem tilang elektronik diterapkan Polri sebagai upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Sebelumnya, Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Unduh Link Twibbon Peringatan Hari Ibu Nasional 22 Desember 2022, Abadikan Momen Bersama Ibunda Tersayang

Korlantas juga sudah memiliki  50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil.

Menurut Aan, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, selama dua hingga tiga bulan ke depan, Korlantas Polri akan melakukan kegiatan operasi simpatik dengan mengutamakan penegakan hukum yang lebih menekankan pada penerapan pendekatan nonjustitia.

Menurutnya, penerapan tilang elektronik ini dilakukan secara bertahap. Langkah awal Polri memberikan edukasi, sosialisasi, dan teguran bagi para pelanggar aturan lalu lintas, di samping tetap memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis teknologi informasi, baik ETLE statis maupun mobile.

"Sampai dengan Natal dan Tahun Baru 2023, kami akan terus melakukan operasi simpatik. Teguran yang bersifat lebih edukatif, ya. Kami akan memberikan pemahaman kepada masyarakat," kata Aan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi, Segera Cek Penerima BSU 2022 di Pospay tuk Dapatkan Kode QR Pencairan BLT Subsidi Gaji

Berikut jenis-jenis pelanggaran tilang elektronik sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @satlantas_polrestabogorkota:

1 Melanggar rambu lalulintas dan marka jalan.

2. Tidak menggunakan sabuk pengaman.

3. Mengemudikan kendaraan sambil bermain HP.

Baca Juga: Cara Ajukan DTKS Agar Bisa Mendapat PIP Kemdikbud dan KIP 2023 Online, Cukup Siapkan HP dan KK

4. Melanggar batas kecepatan.

5. Tidak menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari bagi pengendara sepeda motor.

6. Menerobos lalulintas.

7. Berkendara melawan arus lalulintas.

Baca Juga: Selalu Stres, 4 Zodiak Ini Terlalu Khawatir dengan Hal Kecil

8. Berboncengan lebih dua orang saat mengendarai sepeda motor.

9. Tidak memggunaka helm saat mengendarai sepeda motor.

Itulah jenis-jenis pelanggaran tilang elektronik yang sudah diterapkan Polri.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler