Kemenag Buka Lowongan PPPK Tahun 2022, Segera Siapkan Persyaratan Kamu Sebelum 6 Januari 2023

26 Desember 2022, 19:08 WIB
Cek info tentang lowongan PPPK Kemenag. /Sscasn.bkn.go.id

PR DEPOK – Kementerian Agama membuka lowongan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2022.

Sedikitnya, Kemenag membuka lowongan PPPK dengan total 49.549 formasi yang dibutuhkan.

Pendaftaran lowongan PPPK di lingkungan Kemenang ini dibuka sejak 21 Desember 2022 dan akan ditutup pada 6 Januari 2023.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id untuk Cek BSU 2022 yang Berakhir Pencairannya Besok

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, lowongan PPPK tahun 2022 ini merupakan salah astu upaya untuk menyelesaikan status pegawai non ASN yang telah mengabdi di Kemenag.

Pada lowongan PPPK Kemenang tahun 2022, ada tiga kriteria pelamar yang ditetapkan, pertama pelamar bekas tenaga honorer Kategori II (Eks-TJH II).

Kemudian pelamar non ASN, yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenang hingga periode pendaftaran PPPK 2022.

Baca Juga: Tahun 2022 Segera Berakhir, Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 yang Ditetapkan Pemerintah

Terakhir pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nizar.

Berikut syarat melamar PPPK Kemenang tahun 2022 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi kementerian pada Senin, 26 Desember 2022:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 2023 Cinta, Karier, Keuangan, Kesehatan: Keuangan Membaik

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Usia paling rendah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiuan pada jabatan yang akan dilamar.

3. Tidak pernah dipidana penjara dengan putusan pengadilan selama 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Simak Tips Supaya Terlindung dari Anemia, Berikut Penjelasannya

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurut TNI, Polri maupun swasta.

5. Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Daftar Game Gratis Epic Games yang Bisa Kamu Mainkan Hari Ini, Ada PUBG hingga Warframe

7. Sehat jasmani dan rohani.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain.

9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

10. Wjib mendapat izin tertulis dari isteri/suami atau orangtua/wali yang menyatakan bersedia di tempatakan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Link, Tanggal Pendaftaran, Syarat dan Jadwal Seleksi Calon PPPK Tenaga Teknis Kemnaker 2022

11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kemenag.

Cara melamar PPPK Kemenag tahun 2022:

1. Membuat akun di SSCASN dengan cara mendaftar online dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan dan etentuan pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan, maka tanggung jawab pelamar.

Baca Juga: Hati-hati! Merokok Bisa Tingkatkan Risiko Penurunan Daya Ingat

3. Menyertakan pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah.

4. Menyertakan KTP atau surat keterangan dari Dukcapil

5. Menyertakan ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

6. Menyertakan suarat keterangan memiliki pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek BPNT dan PKH 2023 Online yang Cair Januari Mendatang

7. Menyertakan surat izin tertulis yang disertai dengan materai Rp10.000.

Itulah informasi tentang lowogan PPPK Kemenang tahun 2022, lengkap dengan syarat dan cara melamarnya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler