BPKP Buka Lowongan PPPK, Apa saja Syaratnya?

Tayang: 24 Desember 2022, 16:46 WIB
Penulis: Arjun Hidayat
Editor: Rahmi Nurfajriani
Ilustrasi – Berikut informasi dan cara daftar PPPK.*
Ilustrasi – Berikut informasi dan cara daftar PPPK.* /Instagram.com/@cpns.asn/

PR DEPOK- Seleksi PPPK telah dimulai sejak 21 desember 2022 beberapa instansi pemerintah mulai membuka lowongan PPPK.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BPKP buka lowongan PPPK yang pendaftarannya dimulai 21 Desember 2022
hingga 6 Januari 2023.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPKP Sasono Adi menyebut untuk peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, segera daftar ada 65 formasi.

Baca Juga: Info Seleksi PPPK Kemnaker Teknis 2022: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id

Adapun syarat yang disampaikan Sasono Adi, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, sebagai berikut:

- Pelamar harus Warga Negara Indonesia minimal berusia 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.

- Kemudian tidak ada riwayat pidana dengan pidana penjara berdasarkan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

- Syarat lainnya, peserta tidak pernah diberhentikan dengan hormat.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub