Kemnaker Buka Lowongan PPPK Tenaga Teknis, Cek Syarat dan Cara Melamarnya di Sini

Pikiran Rakyat Depok - 23 Des 2022, 14:14 WIB
Penulis: Diki Wahyudi
Editor: Dini Novianti Rahayu
Ilustrasi, cek cara melawar lowongan PPPK tenaga teknis.
Ilustrasi, cek cara melawar lowongan PPPK tenaga teknis. /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2022.

Penerimaan PPPK Kemnaker tahun 2022 ini dibuka untuk menempati posisi tenaga teknis, dan akan ditempatkan ke beberapa kantor.

Seperti diketahui, penerimaan PPPK untuk tenaga teknis tahun 2022 ini dibuka dihampir seluruh kantor kementerian dan instansi lainnya, salah satunya Kemnaker.

Baca Juga: Diapresiasi Negara, Wajah Messi akan Ada di Mata Uang Argentina

Lantas bagaimana cara melamar tenaga PPPK tenaga teknis di Kemnaker?

Kemnaker membuka sebanyak 357 tenaga teknis PPPK yang akan ditempatkan di kantor pusat dan 25 kantor UPT.

Tenaga teknis PPPK di Kemnaker yang dibutuhkan di antarnya, pustakawan, analis kebijakan hingga instruktur.

Baca Juga: Ada yang Berbeda, Cek Toko Sebelah 2 Lebih Banyak Sudut Pandang Perempuan

Syarat penerimaan tenaga teknis PPPK Kemnaker 2022:

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub