1. Usia 20 hingga 57 tahun.
2. Sehat jasmani, rohani dan pendidikan.
3. D3, D4, S1 dan S2.
Baca Juga: Kepribadian Aries, Taurus dan Gemini: Dari Gaya Cinta, Persahabatan, hingga Tantangan Terbesar
4. IPK minimal 2,75.
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai informasi penerimaan PPPK tenaga teknis Kemnaker tahun 2022 ini dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.
Setiap pelamar e-materai untuk surat pernyataan dan surat lamaran.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 23 Desember 2022: Pulau Jawa Umumnya Diprediksi Hujan Ringan
Setiap pelamar juga wajib mengikuti kompetensi untuk melamar tenaga PPPK Kemnaker. Seleksi yang harus diikuti, antara lain: