BPKP Buka Lowongan PPPK, Apa saja Syaratnya?

- 24 Desember 2022, 16:46 WIB
Ilustrasi – Berikut informasi dan cara daftar PPPK.*
Ilustrasi – Berikut informasi dan cara daftar PPPK.* /Instagram.com/@cpns.asn/

Baca Juga: Informasi dan Tata Cara Daftar PPPK Kemenag 2022 Online

- Lalu, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri.

- Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Peserta tidak menjadi anggota, terlibat patai politik.

- Peserta wajib melakukan pendaftaran secara daring atau online dan mengunggah dokumen yang diminta sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi www.bpkp.go.id.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Ini Syarat yang Harus Diperhatikan untuk Ikut PPPK

- Peserta juga hanya diperbolehkan memilih satu formasi saja.

Sasono Adi memaparkan nantinya ada 2 tahap seleksi untuk calon PPPK yakni:

Tahap pertama seleksi administrasi, seleksi administrasi dilaksnakan dari 21 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023.

Hasil seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 12-15 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x