Sudah Dibuka, Ini Syarat yang Harus Diperhatikan untuk Ikut PPPK

- 23 Desember 2022, 15:49 WIB
Jadwal Pelaksanaan dan Syarat Mengikuti PPPK
Jadwal Pelaksanaan dan Syarat Mengikuti PPPK /Tangkap layar bkn.go.id/

PR DEPOK – Sejalan dengan surat BKN mengenai Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pendaftaran sudah mulai dibuka.

Bagi calon PPPK pendaftaran sudah dimulai sejak tanggal 21 Desember 2022 hingga tanggal 06 Januari 2023, diikuti oleh seleksi administrasi hingga 11 Januari 2023.

Pendaftaran PPPK dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN yang bisa diakses melalui link sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Kemnaker Buka Lowongan PPPK Tenaga Teknis, Cek Syarat dan Cara Melamarnya di Sini

Dikutip Pikiran-Rakyat dari laman bkn.go.id, berikut adalah 15 persyaratan untuk mengikuti PPPK yang harus diperhatikan:

1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Segera Daftar! Kementerian Agama Republik Indonesia Buka 40 Ribu Formasi Calon PPPK

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x