Kerap Dianggap Sama, Ternyata Ini Perbedaan CPNS dan PPPK

- 21 Desember 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan perbedaan-perbedaan antara CPNS dan PPPK, meliputi hak, kewajiban, serta ketentuannya.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan perbedaan-perbedaan antara CPNS dan PPPK, meliputi hak, kewajiban, serta ketentuannya. /Instagram/@cpns.asn.

PR DEPOK - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka hari ini, walaupun masih banyak yang belum mengetahui apa itu sebenarnya PPPK.

Banyak yang beranggapan bahwa PPPK sama dengan CPNS. Namun apakah benar PPPK sama dengan CPNS? Jawabannya adalah tidak.

Meskipun sama-sama sebagai pegawai pemerintahan, baik PPPK maupun CPNS memiliki hak, kewajiban, dan tentunya cara tes yang berbeda.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drakor Brain Cooperation yang Dibintangi Jung Yong Hwa CNBLUE-Cha Tae Hyun

Dikutip oleh PikiranRakyat-Depok.com dari website pemerintah BKD Sulawesi Tengah, dari segi status keduanya saja sudah berbeda. Status kepegawaian PNS adalah tetap, sedangkan PPPK bersifat kontrak.

Dalam segi hak, keduanya hampir memiliki hak yang sama, yaitu mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Namun yang membedakan keduanya adalah PNS mendapatkan fasilitas dan jaminan pensiun serta hari tua, sedangkan PPPK tidak.

Baca Juga: Jokowi Nyatakan PSBB dan PPKM akan Segera Berakhir di Indonesia

Tentu saja, hak terakhir tersebut masih menjadi daya tarik masyarakat untuk mendaftar CPNS, karena masa tuanya dijamin oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x