PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan anggaran sebesar Rp205 miliar untuk Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS Tahun 2022.
Ditambah anggaran sebesar Rp7,1 miliar untuk tunjangan kinerja (tukin) Guru dan Pengawas PAI PNS bagi yang belum terbayarkan periode 2018-2020.
Syarat guru yang akan menerima TPG 2022 ini adalah yang sudah lolos sertifikasi, sehingga diharapkan segera mendapatkan sertifikat pendidik (Serdik).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces, Aquarius, dan Capricorn 19 November 2022: Proyek Lama Kerjakan Sekarang
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani atau biasa disapa Kang Dhani mengatakan bahwa anggaran tersebut sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Saat ini, anggarannya sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini," kata kang Dhani.
Ada tiga proses tahap penempatan anggaran ke DIPA Kanwil yang dikutip dari laman @kemenag.go.id oleh PikiranRakyat-Depok.com diantaranya :
Baca Juga: 11 Ucapan Penuh Makna untuk Memperingati Hari Guru Nasional 2022
1. Pengusulan