PR DEPOK - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahap II sudah cair.
Proses pencairan BOS Tahap II Kemenag ini dimulai sejak bulan November 2022 dengan total pencairan sebanyak Rp1,166 triliunan.
Lalu bagaimana alur penggunaan portal BOS agar dapat cair bantuan BOS Tahap II?
Baca Juga: Jadwal Terbaru MRT Jakarta, Jam Operasional Resmi Diperpanjang
berikut PIkiranRakyat-Depok.com rangkum alur penggunaan portal BOS yang dikutip dari laman bos.kemenag.go.id :
1. Login portal BOS dengan menggunakan akun EMIS Pendis
2. Lalu, Membuat perjanjian Kerjasama
Baca Juga: Nikita Mirzani Tertawa dalam Persidangan dengan Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
3. Pihak pengurus Madrasah mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi