Dari segi masa kerja, PPPK bergantung pada kontrak kerja yang sudah disepakati. Satu tahun adalah masa paling singkat masa kerja PPPK.
Meskipun begitu, tetap bisa diperpanjang sesuai dengan kompetensi yang ada. Bahkan ada yang sampai belasan tahun.
Baca Juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, Intip 8 Rekomendasi Kado Spesial untuk yang Terkasih
Bagaimana dengan PNS? PNS sendiri memiliki masa bakti selama 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, sedangkan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.
Tentu saja masa bakti yang panjang ini sudah dibarengi dengan hak dan fasilitas yang disebutkan sebelumnya.
Salah satu fasilitas yang bisa didapatkan PNS adalah bisa mengajukan pemindahan kerja. Hal ini biasanya terjadi karena mengikuti wilayah pasangan untuk pasangan yang sudah menikah.
Baca Juga: 2,1 Juta Nyawa di China Dilaporkan Terancam jika Kebijakan Nol Covid Dicabut
Sedangkan untuk PPPK sendiri tidak bisa, harus sesuai dengan perjanjian yang sudah disetujui.
Masih mengutip dari website BKD Sulawesi Tengah, kriteria pegawai keduanya pun mempunyai persyaratan yang berbeda.
Untuk CPNS bisa dimulai dari usia minimal 18 tahun hingga 35 tahun, sedangkan untuk PPPK minimal 20 tahun hingga 59 tahun.