Kerap Dianggap Sama, Ternyata Ini Perbedaan CPNS dan PPPK

- 21 Desember 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan perbedaan-perbedaan antara CPNS dan PPPK, meliputi hak, kewajiban, serta ketentuannya.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan perbedaan-perbedaan antara CPNS dan PPPK, meliputi hak, kewajiban, serta ketentuannya. /Instagram/@cpns.asn.

Baca Juga: Apa Arti Cepmek? Ini Makna Istilah Viral yang Paling Dicari di 2022 dan Menempati Posisi ke 2

Pendaftaran CPNS sendiri biasa dibuka 1-2 tahun sekali, sedangkan PPPK yang terbaru mulai dibuka pada hari ini, 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah