Kerap Dianggap Sama, Ternyata Ini Perbedaan CPNS dan PPPK

- 21 Desember 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan perbedaan-perbedaan antara CPNS dan PPPK, meliputi hak, kewajiban, serta ketentuannya.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan perbedaan-perbedaan antara CPNS dan PPPK, meliputi hak, kewajiban, serta ketentuannya. /Instagram/@cpns.asn.

PR DEPOK - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka hari ini, walaupun masih banyak yang belum mengetahui apa itu sebenarnya PPPK.

Banyak yang beranggapan bahwa PPPK sama dengan CPNS. Namun apakah benar PPPK sama dengan CPNS? Jawabannya adalah tidak.

Meskipun sama-sama sebagai pegawai pemerintahan, baik PPPK maupun CPNS memiliki hak, kewajiban, dan tentunya cara tes yang berbeda.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drakor Brain Cooperation yang Dibintangi Jung Yong Hwa CNBLUE-Cha Tae Hyun

Dikutip oleh PikiranRakyat-Depok.com dari website pemerintah BKD Sulawesi Tengah, dari segi status keduanya saja sudah berbeda. Status kepegawaian PNS adalah tetap, sedangkan PPPK bersifat kontrak.

Dalam segi hak, keduanya hampir memiliki hak yang sama, yaitu mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Namun yang membedakan keduanya adalah PNS mendapatkan fasilitas dan jaminan pensiun serta hari tua, sedangkan PPPK tidak.

Baca Juga: Jokowi Nyatakan PSBB dan PPKM akan Segera Berakhir di Indonesia

Tentu saja, hak terakhir tersebut masih menjadi daya tarik masyarakat untuk mendaftar CPNS, karena masa tuanya dijamin oleh pemerintah.

Dari segi masa kerja, PPPK bergantung pada kontrak kerja yang sudah disepakati. Satu tahun adalah masa paling singkat masa kerja PPPK.

Meskipun begitu, tetap bisa diperpanjang sesuai dengan kompetensi yang ada. Bahkan ada yang sampai belasan tahun.

Baca Juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, Intip 8 Rekomendasi Kado Spesial untuk yang Terkasih

Bagaimana dengan PNS? PNS sendiri memiliki masa bakti selama 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, sedangkan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.

Tentu saja masa bakti yang panjang ini sudah dibarengi dengan hak dan fasilitas yang disebutkan sebelumnya.

Salah satu fasilitas yang bisa didapatkan PNS adalah bisa mengajukan pemindahan kerja. Hal ini biasanya terjadi karena mengikuti wilayah pasangan untuk pasangan yang sudah menikah.

Baca Juga: 2,1 Juta Nyawa di China Dilaporkan Terancam jika Kebijakan Nol Covid Dicabut

Sedangkan untuk PPPK sendiri tidak bisa, harus sesuai dengan perjanjian yang sudah disetujui.

Masih mengutip dari website BKD Sulawesi Tengah, kriteria pegawai keduanya pun mempunyai persyaratan yang berbeda.

Untuk CPNS bisa dimulai dari usia minimal 18 tahun hingga 35 tahun, sedangkan untuk PPPK minimal 20 tahun hingga 59 tahun.

Baca Juga: Apa Arti Cepmek? Ini Makna Istilah Viral yang Paling Dicari di 2022 dan Menempati Posisi ke 2

Pendaftaran CPNS sendiri biasa dibuka 1-2 tahun sekali, sedangkan PPPK yang terbaru mulai dibuka pada hari ini, 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah