Tahun 2022 Segera Berakhir, Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 yang Ditetapkan Pemerintah

- 26 Desember 2022, 16:33 WIB
Ilustrasi jadwal libur Cuti Bersama 2023.
Ilustrasi jadwal libur Cuti Bersama 2023. /Pixabay

PR DEPOK – Tahun 2022 akan berakhir dalam hitungan hari, dan kita akan memasuki Tahun Baru 2023. Berikut ini hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang sudah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah, sebelumnya sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Berdasarkan hitungan pemerintah, jumlah libur Nasional 2023 ada 16 hari, sedangkan, cuti bersama 2022 berjumlah 8 hari

Baca Juga: Hati-hati! Merokok Bisa Tingkatkan Risiko Penurunan Daya Ingat

Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2023 ini ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SKB tersebut, ditetapkan total libur nasional dan cuti bersama 2023 berjumlah 24 hari.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, dari 24 hari tersebut, jumlah libur nasional ada 16 hari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini per Bulan Januari hingga Desember 2023: Ada Peningkatan Penghasilan

“Sehingga total jumlah libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari,” kata Muhadjir Effendy, beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x