Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Menurut SKB 3 Menteri

- 13 Oktober 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi. Tanggal libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023.
Ilustrasi. Tanggal libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023. /Pixabay/Maem./

PR DEPOK - Pemerintah resmi menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), sudah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari.

Dari total sebanyak 24 hari itu, terdapat 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama di tahun 2023.

Baca Juga: Mudah! Cara Daftar BLT BBM 2022 Online Lewat HP, Modal KTP dan KK bisa Dapat Bansos Rp600.000

Kesepakatan tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023 tersebut diatur dalam SKB 3 Menteri, yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022.

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 menurut SKB 3 Menteri:

Daftar Libur Nasional Tahun 2023

Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru

Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x