Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Total Ada 24 Hari

- 13 Oktober 2022, 07:12 WIB
Penetetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Ditanda Tangani 3 Mentri , Berikut Rincianya
Penetetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Ditanda Tangani 3 Mentri , Berikut Rincianya /Pixabay/

PR DEPOK - Libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023 sudah ditetapkan pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Kesepakatan dan Penetapan libur nasional dan cuti bersama ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Dilansir dari laman Web Kemnaker.go.id, jumlah hari cuti bersama dan libur nasional di tahun 2023 yang ditetapkan sebanyak 24 hari.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Hari Penglihatan Sedunia 2022 Terbaru, Cocok Diunggah ke Media Sosial

"Untuk libur nasional tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di kantor Kemenko PMK Jakarta.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, dalam SKB tersebut, untuk cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

"Hal ini sebagai antisipasi apabila Covid-19 masih ada," kata Ida.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Kamis, 13 Oktober 2022: Bakal Ada Drakor Boys Over Flowers

Adapun daftar libur nasional 2023 adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x