PR DEPOK – Simak jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dari SKB Tiga Menteri.
SKB Tiga Menteri ini dijadikan rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
SKB Tiga Menteri ini juga sebagai pedoman bagi masyarakat , sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Baca Juga: Cara Cek BPNT Sembako 2022 Lewat 2 Link Ini dan Dapatkan Bansos Rp600.000
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemenpanrb, bahwa telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023 setelah ditandatangani SKB tiga menteri.
Ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang ditetapkan pada tahun 2023 tersebut, sehingga total Hari Libur dan Cuti Bersama 2023 ada sebanyak 24 hari.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari kemenkopmk.go.id, rincian untuk jadwal Libur Nasional dan Cuti bersama tahun 2023 dari SKB Tiga Menteri adalh sebagai berikut.
1. Libur Nasional