16 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama 2023 telah Ditetapkan Pemerintah Melalui SKB Tiga Menteri

- 13 Oktober 2022, 08:11 WIB
Simak daftar resmi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Simak daftar resmi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. /ANTARA/

PR DEPOK – Pemerintah melalui SKB tiga menteri telah memutuskan dan menetapkan aturan mengenai libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023.

Penetapan ini diharapkan menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja juga sebagai pedoman bagi masyarakat , sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Terdapat 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total Hari Libur dan Cuti Bersama 2023 adalah sebanyak 24 hari.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Hari Penglihatan Sedunia 2022 Terbaru, Cocok Diunggah ke Media Sosial

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari setkab.go.id, Pemerintah resmi sepakat menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama 2023 melalui kesepakatan tiga menteri.

Kesepakatan tersebut dilakukan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang tertuang dalam SKB tiga menteri.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemenpanrb, telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 setelah ditandatangani SKB tiga menteri.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Kamis, 13 Oktober 2022: Bakal Ada Drakor Boys Over Flowers

Ada 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang ditetapkan pada tahun 2023 itu, sehingga total Hari Libur dan Cuti Bersama 2023 adalah sebanyak 24 hari.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x