16 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama 2023 telah Ditetapkan Pemerintah Melalui SKB Tiga Menteri

- 13 Oktober 2022, 08:11 WIB
Simak daftar resmi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Simak daftar resmi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. /ANTARA/

Penandatanganan SKB tiga menteri tersebut setelah dilakukan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy yang dihadiri oleh:

  1. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
  2. Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.
  3. Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Link Streaming Barcelona vs Inter Milan di Liga Champions Grup C, Kickoff Pukul 2.00 WIB

Keputusan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tersebut dilaksanakan di kantor Kemenko PMK di Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.

Maksud ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023 agar menjadi pedoman bagi masyarakat , sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 juga dijadikan rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Baca Juga: BPNT Sembako Oktober 2022 Cair ke Nama yang Muncul di Link Ini, Siap-siap Dapat Saldo Sembako Rp200.000

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sangat memperhatikan perkembangan dan evaluasi selama dua tahun terakhir sejak terjadinya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dalam Rakor tersebut juga dihadiri Sesmenko PMK Satya Sananugraha, Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Aris Darmansyah, dan Sekretaris Kemen PAN RB Rini Widyanthini.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah