PR DEPOK – Simak ini daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sejak 11 Oktober 2022.
Kesepakatan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 tercatat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB tersebut tertuang dalam Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.
Adapun daftar Hari Libur Nasional Tahun 2023 berjumlah 16 hari, di antaranya:
- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi