Muhadjir menyebut, penetapan libur nasional dan cuti bersama 2023 ini bisa dijadikan pedoman bagi masyarakat, terutama sektor ekonomi dan swasta untuk menentukan jadwal libur dan cuti bagi karyawannya.
Muhadjir juga mengatakan, penetapan libur nasional dan cuti bersama ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah .
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Lagi Tahun 2023, Simak Daftar Masyarakat yang Berhak Dapat Bantuan
Berikut ini hari libur nasional dan cuti bersama 2022 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman KemenkoPMK:
Jumlah libur nasional;
1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi.
22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Baca Juga: Melemah 7 Poin, Kini Posisi Rupiah Bernilai Rp15.600 per Dollar AS, The Fed Masih akan Naikan Bunga
18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.