PR DEPOK – Berikut ini kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dengan total libur ada 24 hari.
Pemerintah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dengan total ada 24 hari libur yang sudah disepakati sejak 11 Oktober 2022 dalam SKB 3 Menteri.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Digelar, Ungkap Brigadir J Tewas Ditembak di Kepala
16 hari untuk Libur Nasional Tahun 2023 dan 8 hari untuk Cuti Bersama Tahun 2023.
“Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Berikut ini kalender Hari Libur Nasional Tahun 2023 yang sudah disepati dalam SKB 3 Menteri dengan total libur 16 hari.
- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi