PR DEPOK – Dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo diadakan Senin, 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada persidangan tersebut, dijelskan terkait kronologi yang terjadi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dijelaskan berawal dari Ferdy Sambo meminta saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil Bharada E. Hingga penembakan dilakukan tiga hingga empat kali.
Baca Juga: Jelang Hari Santri Nasional 2022, Kemnaker Buka Program Beasiswa Pelatihan untuk 5000 Santri
Lalu, dalam sidang tersebut diinformasikan bahwa Brigadir J masih mengerang kesakitan, sebagaimana dikutip dari YouTube PikiranRakyat.
Ferdy Sambo menghampirinya untuk memastikan kondisi, lalu menembak kepala Brigadir J.
Posisi Brigadir J saat itu ada di bawah tangga di dekat kamar mandi dengan posisi tertelungkup, ketika dihampiri oleh Ferdy Sambo yang lalu menembaknya.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.