PR DEPOK- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dkk membeberkan beberapa fakta menarik yang belum terungkap.
Salah satunya adalah rekaman CCTV dari kediaman Ferdy Sambo di Kompleks Duren tiga yang juga merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut penuturan dari Jaksa, anak buah Ferdy Sambo yakni Arif Rachman Arifin mengaku melihat Brigadir J masih hidup dan berjalan walau dalam kondisi sekarat.
Arif Rachman Arifin kemudian menelepon Hendra Kurniawan dengan rasa ketakutan dan gemetar karena kaget melihat rekaman CCTV tersebut.
"Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap terdakwa Ferdy Sambo," ujar Jaksa saat membaca surat dakwaan persidangan di PN Jaksel pada Senin, 17 Oktober 2022.
Laporan yang baru diketahui ini ternyata berbeda dengan pengakuan yang di utarakan Ferdy Sambo, saat itu dia mengatakan datang ke rumah Dinas Duren Tiga dan melihat Brigadir J sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Baca Juga: BTS Resmi Umumkan Rencana Wajib Militer, Jin Bakal Jadi Member yang Pertama
Lebih lanjut, Jaksa mengatakan Ferdy Sambo mengetahui kondisi Brigadir J yang masih hidup kemudian bergerak menghampirinya Brigadir J yang telihat beristirahat di dekat tangga depan kamar mandi.