Pemerintah Buka Sertifikasi Halal Gratis, Kuota Terbatas!

4 Januari 2023, 20:10 WIB
Logo halal Indonesia. /Kemenag.go.id/

PR DEPOK – Pemberian Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah seperti hal yang wajib dan menjadi salah satu syarat bagi pemilik usaha untuk dapat mengedarkan produk yang dimilikinya.

Hal ini adalah sebagai bentuk pengakuan kehalalan suatu produk dan sudah sesuai dengan Syariat Islam, yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob, Waketum MUI Apresiasi Kapolri dan Jajaran Bongkar Kasus Brigadir J

Oleh sebab itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Selain itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pun bertugas dan berfungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, melakukan pembinaan, serta melakukan pengawasan kehalalan produk, dan bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk.

Dalam keterangan yang dibagikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama (Kemenag), pada tahun 2023 ini kembali membuka Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang tersedia sebanyak 1 juta kuota.

Baca Juga: Daftar Vaksin Covid-19 yang Sudah Dinyatakan Halal oleh MUI

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari setkab.go.id, berbeda dengan tahun sebelumnya, Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) ini akan dibuka sepanjang tahun 2023, yang sudah bisa dimulai sejak Senin, 2 Januari 2023 bagi para pelaku usaha yang akan mendaftarkan produknya.

Dibukanya 1 juta kuota Sertifikasi Halal gratis ini bisa dilakukan dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M. Aqil Irham menyampaikan harapannya agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati tahun 2023 ini, mengingatkan, kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir tanggal 17 Oktober 2024 mendatang.

Baca Juga: Kisah Pemilik Pengusaha Logistik di Jepang yang Berikan Bisnisnya secara Cuma-Cuma

Berdasarkan ketentuan itulah, apabila setelah tanggal 17 Oktober 2024 pelaku usaha makanan dan minuman, kosmetik, obat, hasil sembelihan, ataupun jasa penyembelihan belum mendaftarkan produknya, maka akan terkena sanksi.

Bagi Anda para pelaku usaha yang akan mendaftar Sehati 2023, Anda dapat mengaksesnya melalui laman ptsp.halal.go.id atau melalui aplikasi Pusaka yang dapat diunduh di Playstore bagi pengguna Android, dan AppStore untuk iOS.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, bisa Anda cek di laman kemenag.go.id atau SIHALAL (ptsp.halal.go.id)

Hal ini berfungsi untuk memberikan ketenangan bagi konsumen hingga dapat memperluas jangkauan pasar global, dan tentunya untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga konsumen percaya dengan produk yang dibelinya.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler