Sertifikasi Halal 2023 Gratis dari Kemenag Lengkap dengan Syarat Daftar dan Link

7 Januari 2023, 18:30 WIB
Logo halal Indonesia. /Kemenag.go.id/

PR DEPOK - Mengawali awal tahun 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka program gratis untuk para pemilik usaha makanan.

BPJPH membuka program gratis Sertifikasi Halal Gratis, sebagaimana dituturkan oleh Kepala BPJPH M. Aqil Irham dalam keterangannya.

Sertifikasi Halal Gratis berbeda dengan tahun sebelumnya, (sehati) 2023 akan dibuka sepanjang tahun.

Program ini sudah dilaksanakan pada 2 Januari 2023 lalu dan pelaku usaha sudah bisa mulai mendaftar.

Baca Juga: Pemerintah Buka Sertifikasi Halal Gratis, Kuota Terbatas!

"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemenag.

Program sertifikasi halal gratis berdasar pada ketentuan yang berlaku.

Setelah 17 Oktober 2023 bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal, bila belum maka akan terkena sanksi.

Pelaku usaha yang ingin mendaftarkan diri menjadi bagian dari sertifikasi halal bisa mengakses laman ini https://ptsp.halal.go.id/ untuk membuat akun lebih dulu.

Baca Juga: PPPK Kemenag 2022 Segera Ditutup Hari Ini, 6 Januari 2023, Cek Kelengkapan Berkas dan Resume Akun Sekarang

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kemenag untuk masyarakat.

Aplikasi tersebut, adalah pendaftaran haji, nikah, sertifikasi halal dan lain-lain.

Adapun syarat pendaftar sertifikasi halal 2023 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomo 150 tahun 2022:

1. Produk tidak berisiko menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
2. Proses produksi halal dan sederhana
3. Punya NIB (Nomor Induk Berusaha)
4. Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp500 juta

Baca Juga: Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha, Halal Sesuai Syariat Islam

5. Punya usaha tempat lokasi dan tempat
6. Punya surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT)
7. Izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dinas
8. Tidak diverifikasi halal oleh pendamping produk hahal
9. Jenis produk mengandung hewan hasil sembelihan
10. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana, manual dan semi otomatis, (usaha rumahan bukan usaha pabrik).***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler