6 Golongan Masyarakat yang Tak Bisa Dapat Bansos PBI JK dari Pemerintah, Anda Termasuk?

7 Januari 2023, 18:53 WIB
Ilustrasi PBI JK. /Instagram @bpjskesehatan_ri

PR DEPOK - Informasi mengenai 6 golongan masyarakat yang tak bisa dapat bansos PBI JK dari Pemerintah, bisa Anda simak selengkapnya disini.

Pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia mengabarkan bakal menyalurkan beberapa program bantuan sosial (bansos), seperti pada tahun sebelumnya.

Bansos PBI JK kabarnya juga bakal Kembali disalurkan tahun ini, untuk meringankan beban biaya bulanan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Cara Menunda Penuaan dan Penyakit Kronis, Begini Kata Ahli

Untuk menjadi penerima bansos PBI JK dari Pemerintah, tentunya terdapat beberapa persyaratan yang ditentukan, demi mengurangi tingkat salah sasaran penerima bantuan sosial PBI JK.

Bagi masyarakat yang ingin menjadi salah satu penerima bansos PBI JK, masyarakat bisa melakukan pendaftaran DTKS Kemensos terlebih dahulu, untuk langkah awal verifikasi data dirinya.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa Anda lakukan dengan dua cara, yakni secara online atau secara langsung, melalui dinsos (dinas sosial), Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita di Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan PKH 2023 hingga Rp3 Juta

Sementara itu, untuk pendaftaran DTKS Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat. secara online, masyarakat hanya membutuhkan HP dan KTP saja, untuk mengisi data dirinya.

Untuk besaran dana yang disalurkan, pemerintah mengeluarkan dana senilai Rp42.000 per bulan per orang, dan akan langsung masuk ke iuran bulanan dari BPJS Kesehatan penerimanya.

Dana bantuan tersebut akan langsung masuk ke iuran bulanan BPJS kesehatan, dan tidak akan ditransfer ke rekening bank pribadi penerimanya.

Baca Juga: Cek Penerima BLT Balita 2023 Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Namun, bagi Anda yang sebelumnya merupakan penerima bansos PBI JK tahun lalu, bisa segera Anda cek perincian 6 golongan masyarakat yang tidak akan mendapatkan kembali bansos PBI JK, seperti yang berikut ini:

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) berubah statusnya menjadi mampu.

2. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) berubah statusnya menjadi pekerja penerima upah.

3. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) telah meninggal dunia.

Baca Juga: 4 K-Drama Tentang Makanan Ini Bikin Lapar Saat Ditonton

4. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) ganda.

5. Peserta yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali berdasarkan variabel nama, NIK, tanggal lahir, alamat, dan jenis kelamin.

6. Peserta yang terdaftar diluar PBI Jaminan Kesehatan (JK).

Perubahan data tersebut dilakukan secara bertahap, dan operasional akan dilakukan oleh dinsos (dinas sosial) Kabupaten/Kota.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler