Cuti Bersama Imlek 2023 Kurangi Jatah Cuti Tahunan Pekerja, Mau Ambil atau Tidak?

20 Januari 2023, 16:17 WIB
Resmi! Pemerintah Tetapkan 23 Januari 2023 Sebagi Cuti Bersama Perayaan Imlek /PEXELS

PR DEPOK - Pemerintah Teleh menetapkan cuti bersama Imlek 2023 dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri.

Menurut SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, cuti bersama Imlek 2023 jatuh pada Senin, 23 Januari 2023.

Dengan adanya cuti bersama Imlek tanggal 23 Januari 2023, pekerja swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan jatah libur tambahan setelah perayaan Imlek yang jatuh pada 22 Januari 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Aries, dan Taurus Besok 21 Januari 2023: Peluang Dapat Uang Lewat Saham Besar

Namun ternyata, cuti bersama Imlek 2023 tersebut mengurangi jatah cuti tahunan bagi pekerja atau karyawan di perusahaan swasta.

Mengutip unggahan di akun Instagram Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), cuti bersama Imlek 2023 merupakan bagian dari cuti tahunan.

Dengan demikian, pekerja swasta yang mengambil libur saat cuti bersama Imlek 2023 maka akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

Baca Juga: Kemenag Usulkan Biaya Haji 2023 Mencapai Rp69,1 Juta per Jemaah

"Rekanaker yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak atas cuti tahunan Rekananer. Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," demikian bunyi unggahan di akun Instagram @kemnaker.

Untuk pekerja di perusahaan swasta, cuti bersama Imlek 2023 sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan pengusaha bersama buruh atau karyawan.

"Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakulatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat kerja/serikat buruh," tulisnya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Depok Besok, 21 Januari 2023: Catat Jadwal dan Lokasinya

Bagi pekerja yang tetap bekerja saat cuti bersama Imlek, maka jatah cuti tahunannya tidak berkurang dan upahnya tetap dibayar seperti biasa.

"(Kalau tetap kerja) hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti kerja biasa," lanjut keterangan dalam unggahan tersebut.

Berbeda dengan pekerja swasta, untuk ASN cuti bersama bersifat wajib dan tidak akan mengurangi hak atas cuti tahunnya.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler