8 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Menjadi Lembaga Amil Zakat Resmi dari Kemenag

21 Januari 2023, 18:27 WIB
Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Menjadi Lembaga Amil Zakat Resmi /Twitter Kemenag RI

PR DEPOK - Lembaga Amil Zakat yang resmi dan memiliki izin dari Pemerintah merupakan salah satu hal yang wajib, sebelum melakukan penerimaan dari masyarakat.

Pada Jum'at, 20 Januari 2023 kemarin, Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis ratusan nama lembaga Amil Zakat yang ilegal dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Hingga tahun 2023, Kemenag mencatatkan sudah ada sekitar 37 Lembaga Amil Zakat berskala Nasional, dan 33 lembaga Amil Zakat (LAZ) berskala Provinsi.

Baca Juga: BPNT Cair Akhir Januari 2023? Segera Login cekbansos.kemensos.go.id dan Dapatkan Bansos Rp200.000

Dan 70 lembaga Amil Zakat berskala Kabupaten/kota yang memiliki izin legalitas resmi dari Kementerian Agama dan pemerintah Indonesia.

"Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ skala nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, dan 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," tutur Dirjen Bimas Islam, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Agama.

"Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," ucap Kamaruddin Amin.

Baca Juga: Kirimkan 150 Pesan Teks per Hari ke Mantan Pacar, Wanita Inggris Ini Dilaporkan ke Polisi

Namun, untuk menjadi lembaga Amil Zakat resmi dari Pemerintah, telah diatur dalam Undang-undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Sementara itu, izin resmi tersebut hanya diberikan jika memenuhi 8 persyaratan berikut ini:

1. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces, Capricorn, dan Aquarius Besok 22 Januari 2023: Temukan Keajaiban dalam Karier

2. Berbentuk lembaga berbadan hukum.

3. Mendapat rekomendasi dari Baznas.

4. Memiliki pengawas syariat.

5. Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya.

Baca Juga: 22 Link Twibbon Imlek 2023 Gratis, Lengkap dengan Cara Pemasangannya

6. Bersifat nirlaba.

7. Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat.

8. Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Demikian, informasi singkat tentang 8 persyaratan yang wajib dipenuhi, apabila ingin menjadi lembaga Amil Zakat resmi dari Kementerian Agama.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler