Terkait Putusan untuk Ferdy Sambo, Mahfud MD: Saya Yakin Kejaksaan Independen, Tunggu Vonis!

26 Januari 2023, 18:10 WIB
Mahfud MD buka suara soal putusan untuk terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, sebut untuk menunggu vonis. /Syaiful Hakim/ANTARA/

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, meminta semua pihak untuk menunggu vonis atas terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo.

"Tunggu vonis," kata Mahfud dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, Kamis.

Sebelumnya, pada Kamis 19 Januari 2023 pekan lalu, Mahfud MD menyampaikan keyakinannya, bahwa kejaksaan tidak akan terpengaruh terhadap gerakan-gerakan bawah tanah terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut Mahfud MD, saat itu ada pihak yang bergerilya, dan menginginkan Ferdy Sambo dibebaskan.

Baca Juga: Terkait Teror Ular Kobra di Rumah Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim, Polisi Segera Lakukan Penyergapan

Selain itu, Mahfud MD juga menambahkan jika ada pula pihak yang ingin Ferdy Sambo dihukum, namun pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi dari kejaksaan.

"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud MD.

Sementara itu, Ferdy Sambo telah menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2023 Secara Online

Pada nota pembelaannya, Ferdy Sambo menepis berbagai isu mengenai dirinya, yang telah beredar di publik, termasuk isu mengenai bandar narkoba, judi hingga isu perselingkuhan dengan banyak perempuan.

Ferdy Sambo mengatakan, jika ia telah dituduh secara sadis terkait penyiksaan terhadap Brigadir J, begitu juga dengan tudingan sebagai bandar judi dan narkoba.

"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu pula tudingan sebagai bandar narkoba dan judi," ucap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Timbulkan Kerusakan pada Sayap Kanan, Pesawat Lion Air Menabrak Atap Garbarata Bandara Mopah Merauke

Ia juga menambahkan jika telah dituduh melakukan perselingkuhan dan pernikahan siri dan juga LGBT, serta terkait adanya bunker uang.

"Saya dituduh melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya tidak benar. Saya ulangi, semuanya tuduhan itu adalah tidak benar," ujar Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang dituntut pidana penjara seumur hidup, oleh jaksa penuntut umum.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler