Kapolda Tidak Ragu Menjerat Hukum Purnawirawan dalam Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

31 Januari 2023, 11:40 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran menyebutkan bahwa pihaknya tidak ragu menjerat hukum purnawirawan dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI. /PMJ News./

PR DEPOK – Penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan M Hasya Attalah Syahputra (MHA) seorang mahasiswa UI, hingga kini menjadi perhatian publik.

Penetapan tersangka MHA yang juga tewas dalam kecelakaan tersebut membuat Polda Metro Jaya membentuk tim pencari fakta (TPF).

Direktur Eksekutif Lembara Kajian Strategi Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyampaikan jika pembentukan tim pencari fakta (TPF) dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) ini bertujuan untuk transparansi polisi.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga, dan Ular, Hari Ini, Selasa, 31 Januari 2023: yang Lajang akan Bertemu Seseorang

“Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ingin kasus kecelakaan lalu lintas ini ditangani secara terbuka,” ujar Edi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Lemkapi sendiri mendukung penuh jikA pihak Polda Metro Jaya membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk kembali mengusut kasus tewasnya mahasiswa UI yang ditabrak mobil purnawirawan perwira menengah polisi.

Menurut Edi, Kapolda tidak akan ragu menjerat hukum purnawirawan tersebut jika menemukan fakta baru dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap Ada Perjanjian Politik antara Dirinya, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan

“Kita lihat Kapolda akan terbuka apapun hasilnya. Kapolda tidak ragu menjerat hukum purnawirawan itu jika menemukan fakta baru,” katanya.

Edi juga menilai jika pembentukan tim pencari fakta dari unsur internal dan eksternal sangat tepat, ini dimaksudkan untuk mendapatkan kepercayaan kembali dari masyarakat.

Secara terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran mengungkapkan jika tim pencari fakta bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum.

Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id, BPNT 2023 Februari Cair ke Masyarakat yang Terdaftar di Sini

Seperti yang diketahui, kecelakaan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra ini terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.

Kecelakaan lalu lintas ini melibatkan M Hasya Attalah Syahputra yang mengendarai sepeda motor, dan pengendara mobil Pajero yang dikendarai purnawirawan Polri.

Hasya yang tewas dalam kecelakaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian, sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi.

Baca Juga: Kapan Tayang? Netflix Umumkan Serial Live Action One Piece akan Rilis Tahun Ini

Atas penetapan tersangka tersebut, perkara ini menuai polemik publik.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa pengemudi mobil tidak bisa dijadikan tersangka karena berkendara di jalurnya, sedangkan pengendara sepeda motor ke jalur pengendara mobil.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler