Dinilai Ikut Rencana Pembunuhan, Hakim Tetapkan Hukuman 20 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi

13 Februari 2023, 20:29 WIB
Hakim tetapkan hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi yang dinilai ikut rencana pembunuhan Brigadir J. /F. VOI.ID

PR DEPOK - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadi J, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi turut serta dalam upaya pembunuhan Brigadir J, seperti apa yang dijelaskan Ketua Majelis Hakim.

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso mengatakan Putri Candrawathi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun.” kata Hakim Wahyu dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 14 Februari 2023: Sagitarius Coba Ikuti Aturan, Capricorn Nikmati Hal-hal Kecil

Hakim telah menyimpulkan terkait keterlibatan dari Putri Chandrawathi, dan mengetahui rencana pembunuhan tersebut.

Dalam pemaparannya saat sidang vonis bahwa majelis hakim meyakini Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.

Dalam putusan tersebut hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari seharusnya menjadi tauladan.

Baca Juga: PKH Tahap 1 2023 Cair? Cek Jadwal Penyaluran dan Nama Penerima di Sini

Hakim pun menilai Putri Chandrawathi tidak berterus terang selama persidangan dan perbuatannya menyebabkan kerugian yang besar.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.

Diketahui vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa penuntut Umum pada sidang Rabu 18 Januari 2023.

Sementara Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berterimakasih kepada Ketua Majelis Hakim atas tuntutan sidang vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Baca Juga: Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 Cair Hanya untuk 7 Kategori Masyarakat Ini

Dengan demikian sidang vonis hari ini yang sudah dilaksanakan dengan Majelis Hakim tuntutan Ferdy Sambo Hukuman mati dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler