Tuding Putri Candrawathi Biang Kerok, Ibunda Brigadir J Sebut Layak Dihukum Maksimal

- 13 Februari 2023, 15:53 WIB
Ibunda Brigadir J, tuding Putri Candrawathi sebagai biang kerok peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Ibunda Brigadir J, tuding Putri Candrawathi sebagai biang kerok peristiwa pembunuhan Brigadir J. /PMJ News/Fajar

PR DEPOK – Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tuding Putri Candrawathi sebagai biang kerok terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Rosti sendiri hadri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Seperti yang diketahui sidang kedua terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini yakni pembacaan vonis oleh majelis hakim atas dakwaan keduanya yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Rosti Simanjuntak menuding jika Putri Candrawathi sebagai biang kerok terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Viral ‘Aiya Susanti’ dalam Serial Kartun Upin dan Ipin

“Di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” ujar Rosi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Rosti juga menilai jika Putri Candrawathi layak diberi hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

Untuk itu Rosti berharap Putri bisa mendapatkan hukuman maksimal dalam sidang vonis.

“Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman maksimal yang seberat-beratnya terhadap unsur pembunuhan berencana. Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,” ujarnya.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah