PR DEPOK - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang hal ini, merupakan hukuman yang lebih berat dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan jika Putri Candrawathi terbukti dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu, di PN Jakarta Selatan, 13 Februari 2023.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan 13-19 Februari 2023: Libra, Sagitarius, dan Aquarius Bersenang-senanglah
Hakim Wahyu menilai jika Putri Candrawathi terbukti bersalah, karena melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," ucap Hakim Wahyu menambahkan.
Sementara itu seperti yang diketahui, vonis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu.
Baca Juga: Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 Cair Hanya untuk 7 Kategori Masyarakat Ini
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, Putri Candrawathi dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.