Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

- 13 Februari 2023, 20:18 WIB
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. /PMJ News/

Yang mana hal ini, dilakukan bersama dengan suaminya Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan berencana yang dilakukan pada waktu itu diketahui atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 14 Februari 2023: Leo Sedikit Lelah, Virgo Jangan Biarkan Kecemasan Menguasai

Selain tuntutan pidana yang dijatuhkan 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, Ferdy Sambo yang juga sebagai atasan divonis dengan hukuman mati.

Sedangkan tuntutan JPU kepada Bharada E yakni 12 tahun penjara, kemudian untuk Riki Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan tuntutan 8 tahun penjara.

Atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hakim mendakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Sudah Disimpulkan Hakim, Ternyata karena Ini

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dalam artikel Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, 12 Tahun Lebih Lama dari Tuntutan Jaksa.

***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah