Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

14 Februari 2023, 16:44 WIB
Terdakwa Ricky Rizal yang divonis 15 tahun penjara. /PMJ News/Fajar

PR DEPOK - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ricky Rizal, divonis hukuman 13 tahun penjara oleh Hakim Wahyu Iman Sebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun," ucap Hakim Wahyu.

Vonis yang diberikan Hakim kepada terdakwa Ricky Rizal karena dinilai telah ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim juga menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena turut serta dalam pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Link Nonton Our Blooming Youth Episode 4, Spoiler: Jang Ga Ram Berhasil Jadi Murid Kim Myung Jin

"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal Wibowo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Karena melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," sambungnya.

Vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim terhadap Ricky Rizal, diketahui lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, vonis Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu, yakni 8 tahun penjara.

Baca Juga: Saatnya Pendaftaran KJP Plus 2023 Tahap 1 Dibuka Februari? Siapkan Dokumen Ini

Selain itu, vonis tersebut juga dinilai lebih ringan dari yang diberikan kepada Kuat Maruf, dengan tuntutan 15 tahun penjara tetapi dakwaan yang sama.

Diberikan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Hakim pada 13 Februari 2023.

Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023 kemarin.

Pada persidangan tersebut, para tersmdakwa tersebut dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius, Rabu, 15 Februari 2023: Ada Seseorang Datang dan Beri Pengaruh

Untuk informasi, sidang vonis untuk Richard Eliezer alias Bharada E, dikabarkan akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023 besok.

Sedangkan untuk terdakwa Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan menjalani sidang vonis pada Kamis, 23 Februari 2023.

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler