Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Mahfud MD: Hakim Betul-Betul Objektif

15 Februari 2023, 19:23 WIB
Mahfud MD pandang objektif terkait vonis hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada E. /Instagram/@mohmahfudmd

PR DEPOK – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memberikan penilaiannya terhadap hasil vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Richard Eliezer atau Bharada E.

Mahfud MD menuturkan bahwa hasil vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Bharada E dinilai objektif.

“Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik,” tutur Mahfud MD yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Tidak hanya itu, Mahfud MD juga menilai jika vonis dari majelis hakim terhadap Richard Eliezer atau Bharada E itu telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan pertimbangan yang dikemukakan dengan baik.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Simak Jadwal Seleksi, Persyaratan, Cara Daftar KIP Kuliah 2023 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Atas vonis yang diberikan majelis hakim tersebut, Mahfud MD juga merasa bersyukur dan merasa bahagia. Bahkan ia menilai jika majelis hakim adalah hakim yang nasionalis dan berintegritas.

“Oleh sebab itu, kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tetapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim yang nasionalis dan berintegritas,” katanya.

Mahfud MD juga merasa bangga terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bisa keluar dari tekanan opini yang diberikan publik dalam menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer.

“Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik,” ujarnya.

Baca Juga: PPATK Duga Adanya Aliran Dana Gempa Cianjur yang Digunakan untuk Aksi Terorisme

Diberitakan sebelumnya, persidangan pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E baru saja dibacakan pada hari Rabu, 15 Februari 2023.

Hasil vonis nya menyatakan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler