Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

25 Februari 2023, 12:44 WIB
Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /PMJ News

PR DEPOK – Chuck Putranto divonis hukuman pidana selama satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama satu tahun,” kata Hakim Ketua, Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Hal ini merupakan putusan atas dakwaan Chuck Putranto yang terlibat dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Diketahui, putusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Minggu, 26 Februari 2023: Banyak Masalah yang Dihadapi

Dimana jaksa penuntut umum menuntut Chuck Putranto dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

Terkait kasus ini, Chuck didakwa telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, pada sidang pembacaan vonis yang digelar pada hari Senin, 13 Februari 2023 kemarin, majelis hakim menjatuhi hukuman mati pada Ferdy Sambo.

Sedangkan Putri Candrawathi yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.

Baca Juga: Link Nonton Taxi Driver 2 Episode 4 Sub Indo, Spoiler: Nenek Alami Ancaman dan Penipuan Puluhan Dolar

Lebih lanjut, pada sidang pembacaan vonis yang dilangsungkan pada hari Selasa, 14 Februari 2023, Kuat Ma'ruf divonis hukuman pidana 15 tahun penjara dan Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim.

Bharada E atau Richard Eliezer yang menjalankan sidang pembacaan vonis pada hari Rabu, 15 Februari 2023 divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

Selain itu, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan untuk Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler