PR DEPOK – Chuck Putranto dituntut sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut Chuck Putranto untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata tim JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari antaranews.
Baca Juga: Besok, 28 Januari 2023 Memperingati Hari Apa? Ada Lego Day hingga Daisy Day
Chuck Putranto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh JPU karena melanggar Pasal 49 juncto pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, JPU membeberkan hal yang memberatkan tuntutan Chuck Putranto.
Hal yang memberatkannya adalah perbuatannya yang ikut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan alat perekam kamera atau DVR CCTV pos satpam di komplek Polri Duren Tiga atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum.
Baca Juga: Ini Tanggapan Pihak Lion Air Soal Pesawatnya yang Tabrak Garbarata Bandara Mopah Merauke
“Seharusnya (terdakwa) mencegah tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos security komplek perumahan Polri Duren Tiga Jakarta Selatan,” katanya.