PR DEPOK – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Bharada E, mengungkapkan rasa kekecewaannya.
Bharada E atau Richard Eliezer mengungkapkan kekecewaannya mengenai kasus pembunuhan Brigadir J yang menimpanya kini.
Terdakwa Bharada E meluapkan perasaannya atas peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, sehingga membuatnya harus menjalani hukuman serta dituntut 12 tahun penjara.
Baca Juga: 18 Link Twibbon Terbaik Harlah NU Satu Abad, Dowload Sekarang!
Perasaan kekecewaan tersebut disampaikan oleh Bharada E dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023.
Bharada E merasa jika dirinya diperalat dan kejujurannya tidak dihargai dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi,” papar Bharada E, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: PKH 2023 Cair untuk Siapa Saja? Berikut 7 Kategori Penerima dan Besaran Bantuan yang Disalurkan
Lebih lanjut, Richard Eliezer mengaku jika perasaannya hancur dan mentalnya terganggu setelah terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J.