Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Harusnya Lebih Ringan dari Terdakwa Lain

- 19 Januari 2023, 13:56 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyesalkan hasil tuntutan Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara yang seharusnya lebih ringan dari terdakwa lain.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyesalkan hasil tuntutan Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara yang seharusnya lebih ringan dari terdakwa lain. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR DEPOK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendapatnya terkait hasil tuntutan yang diberlakukan kepada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan bahwa seharusnya hukuman Bharada E sebagai justice collaborator lebih ringan dibanding terdakwa lainnya. 

Mengingat sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara akibat perannya sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Tak Kuasa Menahan Tangis di Persidangan

"Kalau kita baca di Undang-Undang perlindungan saksi korban, hal itu juga sudah disebutkan bahwa JC itu reward-nya dia dipidana dengan pidana ringan dibanding dengan terdakwa lainnya," kata Edwin Partogi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 19 Januari 2023. 

Dengan demikian, ia menilai bahwa tuntutan Bharada E saat ini tidak menggambarkan isi UU yang menjelaskan soal terdakwa sebagai JC, terlebih tuntutan yang diberikan kepada terdakwa lain lebih ringan dibanding Bharada E. 

Sebab berdasarkan hasil sidang tuntutan sebelumnya, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut dengan pidana 8 tahun penjara atau lebih ringan daripada Bharada E.

Baca Juga: China Berencana akan Perangi Taiwan dengan AI dan Teknologi Terbarunya

"Jadi dituntut lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Undang-Undang Perlindungan saksi korban Justice Collaborator itu dia tidak melihat dari kualitas perbuatan JC, tetapi dia hanya melihat dari kontribusi seorang JC. Jadi kontribusinya yang dinilai oleh UU, bukan dari kualitas perbuatannya," ucapnya menjelaskan. 

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x