Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Harusnya Lebih Ringan dari Terdakwa Lain

- 19 Januari 2023, 13:56 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyesalkan hasil tuntutan Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara yang seharusnya lebih ringan dari terdakwa lain.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyesalkan hasil tuntutan Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara yang seharusnya lebih ringan dari terdakwa lain. /ANTARA/Sigid Kurniawan

Maka dari itu, Edwin menyayangkan hasil tuntutan JPU yang tak menyertakan kontribusi Bharada E dalam kasus ini. 

"Itu yang menurut saya problem-nya karena jaksa melihat bukan dari kontribusinya, tetapi dari kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama. Sehingga kemudian posisi Richard lebih berat tuntutannya dibanding Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf," tutur Edwin. 

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH Tahap 1 2023 Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id

"Yang bukan JC malah lebih ringan daripada JC. Yang JC malah 12 tahun, yang bukan JC malah 8 tahun," ujarnya menambahkan. 

Diketahui sebelumnya, Bharada E telah menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada Rabu, 18 Januari 2023 kemarin. 

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Drama Island Season 2 Tayang 24 Februari: Pertarungan Van dan Goong Tan Segera Dimulai

Hal yang memberatkan tuntutan Bharada E adalah perannya yang menjadi eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Sedangkan yang meringankannya adalah karena ia tidak pernah dihukum, kooperatif, bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan telah memperoleh maaf dari keluarga Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023. 

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah