PR DEPOK - Setelah menjalani berbagai rangkaian persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akhirnya dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Menyikapi tuntutan tersebut, Bharada E sempat menahan tangis saat duduk di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukumnya.
Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Bharada E untuk menghampiri penasihat hukumnya guna membicarakan hasil tuntutan.
Baca Juga: Bharada E Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun dalam Kasus Brigadir J
Tim penasihat hukum, Ronny Talapessy lantas memeluk Bharada E yang langsung menangis usai mendengar hasil tuntutan.
Setelah ditenangkan oleh tim penasihat hukum, Bharada E lalu kembali duduk di kursinya untuk mendengarkan keterangan lanjutan dari majelis hakim terkait persidangan selanjutnya.
Agenda persidangan lanjutan yang akan dihadiri Bharada E pada pekan depan tersebut berkaitan dengan pledoi.
Baca Juga: Cek Penerima BLT Anak Sekolah 2023 Online, Siswa SD, SMP dan SMA Bisa Dapat Bansos PKH Rp3 Juta
Terkait hasil tuntutan dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui menuntut terdakwa, Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.