Tuntutan tersebut diputuskan lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan ini adalah karena peran Bharada E sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J sehingga menorehkan duka mendalam bagi keluarga.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Drakor Song of the Bandits yang Dibintangi Kim Nam Gil
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richar Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Januari 2023.
Lalu hal yang meringankan tuntutan adalah karena Bharada E dinilai kooperatif, tidak pernah dihukum dan bersikap sopan sepanjang persidangan berjalan.
Kemudian ia juga menyesali perbuatannya dan telah mendapatkan maaf dari keluarga Brigadir J.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," ujarnya menambahkan.***