Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 18 Januari 2023, 18:24 WIB
Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara oleh pihak JPU terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara oleh pihak JPU terkait kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA./

PR DEPOK – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara oleh JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar JPU Paris Manalu yang membacakan tuntutan di depan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari antaranews.

JPU telah menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok Kamis, 19 Januari 2023: Urusan Cinta atau Bisnis Akan Sukses Besar

Lebih lanjut, ada hal yang memberatkan tuntutan Bharada E ini adalah ia berperan sebagai eksekutor yang membuat hilangnya nyawa Brigadir J.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, ada hal yang meringankan tuntutan Bharada E. Menurut JPU hal yang meringankan tuntutannya adalah Bharada E tidak pernah dihukum dan berlaku sopan saat persidangan.

Baca Juga: Cara Daftar PKH dan BPNT 2023 Online dengan Hanya Modal KK dan KTP

Bharada E juga dinilai kooperatif selama persidangan. Tidak hanya itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya, dan keluarga korban telah memaafkan Bharada E.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x