2 Unsur yang Bisa Meringankan Bharada E Menurut Ahli Filsafat Moral, Apa Saja?

- 27 Desember 2022, 22:00 WIB
Sidang lanjutan Bharada E hadirkan saksi ahli/PMJ News
Sidang lanjutan Bharada E hadirkan saksi ahli/PMJ News /

PR DEPOK – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar pada Senin, 26 Desember 2022.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E menghadirkan tiga saksi ahli dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu saksi ahli, Romo Magnis Suseno menjadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Bharada E.

Baca Juga: Tak Hanya Pertanda Hamil, Ternyata Ini 6 Penyebab Rasa Mual saat Pagi Hari

Dalam persidangan, Romo Magnis menjelaskan dua unsur yang dapat meringankan terdakwa Bharada E.

Romo Magnis menentukan jika dua unsur tersebut yakni jabatan sang pemberi perintah dan penerima perintah.

Selain itu, budaya siap melaksanakan perintah dari bawahan terhadap atasannya juga menurut Romo Magnis masih kuat dalam kepolisian.

Baca Juga: 21 Link Twibbon Unik Ucapan Tahun Baru 2023, Desain Keren untuk Semarakkan Suasana Pergantian Tahun

Hal ini tentu membuat Bharada E sebagai bawahan akan menaati perintah yang diterimanya dari atasan.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x