Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 18 Januari 2023, 18:24 WIB
Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara oleh pihak JPU terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara oleh pihak JPU terkait kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA./

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” kata JPU, Paris Manalu.

Bharada E atau Richard Eliezer sendiri adalah salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Lirik Lagu Love Dive (Japanese Version) - IVE dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Empat lainnya yang terdakwa yaitu Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya didakwa karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, pada hari yang sama dengan sidang tuntutan Bharada E, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah