“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” kata JPU, Paris Manalu.
Bharada E atau Richard Eliezer sendiri adalah salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Lirik Lagu Love Dive (Japanese Version) - IVE dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Empat lainnya yang terdakwa yaitu Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Kelimanya didakwa karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, pada hari yang sama dengan sidang tuntutan Bharada E, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.***